NPWP
NPWP
adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan
tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajibannya di bidang perpajakan.Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib
Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir
pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang
diperlukan.Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai
kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi
tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
Kegunaan NPWP adalah :
·
Sebagai sarana
dalam administrasi Perpajakan
·
Sebagai Identitas
wajib pajak
·
Menjaga
ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
·
Dicantumkan dalam
setiap dokumen perpajakan.
Cara
membuat NPWP Pribadi :
Untuk syarat membuat NPWP pribadi,
sobat cukup mempersiapkan 2 hal berikut ini:
1. Fotokopi KTP
Fotokopi KTP diperlukan sebagai identitas
dasar pembuat NPWP.
2. Formulir Pengajuan NPWP Pribadi
Formulir
pengajuan NPWP pribadi merupakan salah satu syarat membuat NPWP pribadi.
Formulir pengajuan NPWP pribadi ini ada di kantor pajak tempat si pembuat NPWP
berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas yang akan
menanyakan akan membuat NPWP jenis apa? Jawab saja NPWP pribadi maka sobat nanti
akan diberi formulir pengajuan NPWP pribadi. Setelah itu kita isi sesuai dengan
KTP dan informasi yang sebenarnya.
Cara membuat NPWP Perusahaan :
1. Fotokopi salah satu KTP Pengurus.
Untuk
fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.
2. Fotokopi salah satu NPWP Pribadi
Pengurus
Sama
halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau
Direktur dari perusahaan/lembaga.
3. Fotokopi Akta Pendirian
Perusahaan/Badan
Fotokopi
akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang kalian miliki. Saya tidak
akan menjelaskan cara pembuatan Akta pendirian Perusahaan/Badan, dikarenakan
materi yang disampaikan akan terlalu panjang dan memerlukan judul tersendiri
untuk hal tersebut.
4. Surat Keterangan Domisili dari
Kelurahan
Surat
keterangan domisili ini bisa kita dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana
perusahaan/badan/yayasan/lembaga berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan
dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan
Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan berdiri serta
membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.
5. Formulir Pengajuan NPWP
Perusahaan/Badan
Formulir
pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat
membuat NPWP perusahaan.Dimana mendapatkan formulir pengajuan NPWP perusahaan
ini?kita tidak perlu bingung, formulir pengajuan NPWP perusahaan ini ada di
kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga sobat berdomisili. Ketika
sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas yang akan menanyakan akan membuat
NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka kita nanti akan diberi formulir
pengajuan NPWP perusahaan/badan. Kita isikan sesuai dengan data yang kita
miliki (syarat 1-4).
Waktu pembuatan NPWP Pribadi dan Perusahaan tidak lama, kurang dari 15 menit sudah mendapatkan NPWP pribadi atau perusahaan.
Waktu pembuatan NPWP Pribadi dan Perusahaan tidak lama, kurang dari 15 menit sudah mendapatkan NPWP pribadi atau perusahaan.
SIUP
SIUP adalah Izin
Usaha yang diterbitkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/Wilayah dimana domisili perusahaan berada. SIUP dibutuhkan
untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia
sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.Pengurusan SIUP
biasanya memakan waktu lumayan lama sekitar 1-2 minggu, tergantung ketersediaan
data dan laporan yang diminta oleh Dinas Terkait. Berikut ini prosedur dan
persyaratan yang harus anda siapkan pada saat mengajukan SIUP.
·
Prosedur
Permohonan
Perusahaan mengambil formulir, mengisi
dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas
Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk
permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR
diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai
domisili perusahaan
·
Persyaratan Yang
Dibutuhkan
Perseroan
Terbatas (PT) :
- Fotokopi Akta Pendirian.
- Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggung jawab Perusahaan.
- Fotokopi NPWP Perusahaan.
- Neraca TerakhirPerusahaanbermaterai Rp. 6.000,-.
- Susunan Pengurus.
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
- Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
Koperasi :
- Fotokopi Akta Pendirian Koperasi.
- Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab Koperasi.
- Fotokopi NPWP Koperasi.
- Neraca Terakhir Koperasibermaterai Rp. 6.000,-
- Susunan Pengurus.
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
- Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
CV dan Firma :
- Fotokopi Akta Pendirian yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri.
- Fotokopi KTP Direktur/Penanggung jawab.
- Fotokopi NPWP.
- Neraca Terakhir Perusahaanbermaterai Rp. 6.000,-
- Susunan Pengurus.
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
- Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
Perusahaan
Perorangan :
- Fotokopi KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi NPWP Perorangan.
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan.
- Pasfoto warna ukuran 4x6 dua lembar.
Untuk setiap berkas permohonan dilengkapi
dengan :
- Surat domisili usaha
- Denah lokasi usaha
- Susunan pengurus (kecuali Perusahaan Perorangan).
- Legalisir SIUP Pusat (jika perusahaan berupa cabang).
·
Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih
menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Prosedur dan persyaratan diatas
bersifat umum, beberapa kasus dan perbedaan kebijakan mungkin akan menimbulkan
ketentuan yang berbeda. Untuk lebih jelas dan akuratnya informasi ini, silahkan
datang ke Kantor Dinas Perindustrian di Kota Anda.
SPT
SPT merupakan singkatan dari
Surat Pemberitahuan.Bagi Anda yang sering berkecimpung di dunia pajak, istilah
ini sudah tak asing lagi. Seiring dengan sistem perpajakan kita yang menganut
sistem self assesment, di mana Wajib Pajak sendiri yang harus menghitung
pajaknya, maka sarana untuk melakukan perhitungan tersebut dinamakan SPT. Ia
juga sebagai sarana untuk melaporkan perhitungan pajak serta pembayaran pajak
yang telah dilakukannya. SPT itu bermacam-macam jenisnya sesuai dengan jenid
pajak yang dilaporkannya.
Untuk melaporkan PPh Tahunan ada yang
disebutt SPT Tahunan yang terdiri dari
1.
SPT Tahunan
PPh Badan (kode formulirnya 1771),
2.
SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi (1770 dan 1770S), dan
3.
SPT Tahunan
PPh Pasal 21 (1721).
Selain SPT Tahunan, ada juga yang disebut SPT
Masa. SPT ini digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak tiap bulan atau masa.
Ada yang disebut
1.
SPT Masa PPh
Pasal 21/26,
2. SPT Masa PPh Pasal 23/26,
3. SPT Masa PPh Pasal 22,
4. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2),
5. SPT Masa PPh Pasal 25 dan ada juga
6. SPT Masa PPh Pasal 15 serta
7. SPT Masa PPN.
2. SPT Masa PPh Pasal 23/26,
3. SPT Masa PPh Pasal 22,
4. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2),
5. SPT Masa PPh Pasal 25 dan ada juga
6. SPT Masa PPh Pasal 15 serta
7. SPT Masa PPN.
Bagi masyarakat Wajib Pajak dan petugas
pajak, bulan Maret adalah bulan yang sibuk.Bulan Maret adalah batas waktu
penyampaian SPT Tahunan.Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) batas akhir
penyampaian pajak adalah tanggal 31 Maret.Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan,
batas akhir penyampaiannya adalah 30 April.
Formulir 1770 diperuntukkan bagi Wajib Pajak
yang mempunyai penghasilan seperti berikut:
1.
Dari usaha
atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan
Penghasilan Neto;
2. Dari satu atau lebih pemberi kerja
Penghasilan lain Formulir 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut ini:
1. Dari satu atau lebih pemberi kerja
2. Dari dalam negeri lainnya dan atau
3. Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final
Formulir 1770 SS adalah bagi Wajib Pajak:
1. Yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan.
2. Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan atau bunga koperasi. Apabila Anda memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan juga memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, maka formulir yang Anda gunakan adalah SPT Tahunan 1770.
2. Dari satu atau lebih pemberi kerja
Penghasilan lain Formulir 1770S diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan seperti berikut ini:
1. Dari satu atau lebih pemberi kerja
2. Dari dalam negeri lainnya dan atau
3. Yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final
Formulir 1770 SS adalah bagi Wajib Pajak:
1. Yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta setahun dan.
2. Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan atau bunga koperasi. Apabila Anda memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan juga memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, maka formulir yang Anda gunakan adalah SPT Tahunan 1770.
Jika Anda tidak memiliki penghasilan lain
dari usaha atau pekerjaan bebas tapi memiliki penghasilan final atau bersifat
final maka Anda menggunakan formulir 1770 S. Apabila Anda hanya memliki
penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan brutonya tidak lebih
dari Rp 60 juta setahun, maka gunakan formulir 1770 SS. Tetapi kalau
penghasilan Anda lebih dari Rp 60 juta setahun maka gunakan formulir 1770 S.
Cukup mudah bukan menentukan jenis formulir mana yang akan Anda pakai dalam
menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.
Jika Anda Wajib Pajak pengisi SPT Formulir
1770 SS, Anda Wajib mengikuti cara ini:
1.
Siapkan Bukti
Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Atau yang lebih dikenal dengan
formulir 1721-A1 atau 1721-A2
2. Mulailah mengisi SPT Tahunan sesuai data Anda.
3. Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Sebaiknya buat kertas kerja tersendiri.
Jika Anda Wajib Pajak pengisi SPT Formulir 1770 S, ini yang perlu Anda lakukan.
1. Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (1721-A1 atau 1721-A2), bila Anda seorang pegawai.
2. Siapkan bukti pemotongan pajak yang dilakukan pihak lain berkaitan dengan penghasilan yang pernah Anda diterima. Seperti Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (bersifat final), PPh Pasal 23, Bukti Pemotongan Hadiah Undian, dan sebagainya apabila ada.
3. Siapkan bukti pembayaran pajak yang dibayar sendiri. Seperti Surat Setoran Pajak atau Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri apabila ada.
4. Siapkan bukti pembayaran zakat atas penghasilan kepada badan atau lembaga amil zakat yang resmi atau disahkan pemerintah, apabila ada.
5. Buatlah rekapitulasi penghasilan selama setahun, baik yang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain atau yang belum.
6. Mulailah mengisi SPT Tahunan setelah data umumnya terisi.
7. Pengisian dimulai dari lampiran 1770S-I yang menyajikan penghasilan neto dari pekerjaan dan sumber penghasilan lainnya. Pergunakan data bukti pemotongan dari pihak lain untuk mengisinya.
8. Isikan juga apabila Anda memiliki penghasilan yang belum dilakukan pemotongan oleh pihak lain.
9. Ikuti petunjuk dalam formulir SPT yang bersangkutan (dalam setiap lembar bagian bawah terdapat petunjuk yang sangat jelas)
10. Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
2. Mulailah mengisi SPT Tahunan sesuai data Anda.
3. Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Sebaiknya buat kertas kerja tersendiri.
Jika Anda Wajib Pajak pengisi SPT Formulir 1770 S, ini yang perlu Anda lakukan.
1. Siapkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (1721-A1 atau 1721-A2), bila Anda seorang pegawai.
2. Siapkan bukti pemotongan pajak yang dilakukan pihak lain berkaitan dengan penghasilan yang pernah Anda diterima. Seperti Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (bersifat final), PPh Pasal 23, Bukti Pemotongan Hadiah Undian, dan sebagainya apabila ada.
3. Siapkan bukti pembayaran pajak yang dibayar sendiri. Seperti Surat Setoran Pajak atau Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri apabila ada.
4. Siapkan bukti pembayaran zakat atas penghasilan kepada badan atau lembaga amil zakat yang resmi atau disahkan pemerintah, apabila ada.
5. Buatlah rekapitulasi penghasilan selama setahun, baik yang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain atau yang belum.
6. Mulailah mengisi SPT Tahunan setelah data umumnya terisi.
7. Pengisian dimulai dari lampiran 1770S-I yang menyajikan penghasilan neto dari pekerjaan dan sumber penghasilan lainnya. Pergunakan data bukti pemotongan dari pihak lain untuk mengisinya.
8. Isikan juga apabila Anda memiliki penghasilan yang belum dilakukan pemotongan oleh pihak lain.
9. Ikuti petunjuk dalam formulir SPT yang bersangkutan (dalam setiap lembar bagian bawah terdapat petunjuk yang sangat jelas)
10. Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Dan bila Anda Wajib Pajak SPT Formulir 1770, mudah untuk mengisi formulirnya.
1. Yang harus Anda lakukan pertama kali adalah menyiapkan catatan penghasilan bruto atau peredaran usaha setiap hari selama setahun.
2. Lalu, temukan tarif prosentase norma penghitungan penghasilan neto untuk jenis usaha Anda. Misalnya Anda memiliki usaha rumah makan di Jakarta. Tarif yang ditetapkan adalah sebesar 25 persen. Ini berarti penghasilan neto atau laba bersih usaha rumah makan di Jakarta adalah 25 persen dari peredaran usaha.
3. Jika Anda menggunakan pembukuan, siapkan laporan keuangan, Neraca dan Laporan Rugi Laba.
4. Buat perbandingan laporan keuangan dengan tahun yang lalu. Analisis untuk peningkatan atau pengurangan yang mencolok.
5. Buat kertas kerja terlebih dahulu untuk menyesuaikan laporan keuangan versi akuntansi dengan ketentuan perpajakan.
6. Siapkan juga Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja (formulir 1721-A1 atau 1721-A2), bila Anda kebetulan juga seorang pegawai.
7. Siapkan bukti pemotongan pajak yang dilakukan pihak lain berkaitan dengan penghasilan yang pernah Anda diterima. Seperti Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (bersifat final), PPh Pasal 23, Bukti Pemotongan Hadiah Undian, dan sebagainya apabila ada.
8. Siapkan bukti pembayaran pajak yang dibayar sendiri (Surat Setoran Pajak atau Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri), apabila ada.
9. Lalu siapkan bukti pembayaran zakat atas penghasilan kepada badan/lembaga amil zakat yang resmi/disahkan pemerintah, apabila ada.
10. Buatlah rekapitulasi penghasilan selama setahun. Baik yang sudah dipotong pajaknya oleh pihak lain atau yang belum.
11. Buat juga biaya-biaya yang berkenaan dengan perolehan penghasilan tersebut.
12. Mulailah mengisi SPT Tahunan setelah data umumnya terisi.
13. Pengisian dimulai dari lampiran 1770-I yang menyajikan penghitungan penghasilan neto. Pembukuan yang Anda lakukan akan termuat juga dalam laporan ini. Isikan data laporan rugilaba pada lampiran 1770-I halaman 1 bila Anda menggunakan pembukuan. Bila tidak, Anda dapat melanjutkan pada halaman 2. 14.
14. Pergunakan data bukti pemotongan dari pihak lain untuk mengisi penghasilan yang diperoleh dari luar usaha atau pekerjaan bebas.
15. Isikan juga apabila Anda memiliki penghasilan yang belum dilakukan pemotongan oleh pihak lain.
16. Ikuti petunjuk dalam formulir SPT yang bersangkutan. Dalam setiap lembar bagian bawah terdapat petunjuk yang sangat jelas sumber angka dan ditujukan kemana.
17. Sajikan harta dan kewajiban sesuai kenyataan yang ada untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Untuk teknis pengisian, Anda hanya perlu mengikuti petunjuk yang sudah diberikan. Anda bisa meminta buku pengisian SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak, atau mengunduh pada website www.pajak.go.id. Untuk lebih jelasnya Anda dapat mendownload contoh pengisian SPT berikut ini. Selamat mengisi SPT Tahunan Anda.
AKTA NOTARIS
Akta Notaris adalah
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut
KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal
165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta
Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan
dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan KUH Perdata pasal
1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat
pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan
yang memiliki kedudukan yang sangat penting.
Akta-akta yang
boleh dibuat oleh Notaris
1.
Pendirian
Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
2.
Pendirian Yayasan
3.
Pendirian Badan
Usaha - Badan Usaha lainnya
4.
Kuasa untuk
Menjual
5.
Perjanjian Sewa
Menyewa, Perjanjian Jual Beli
6.
Keterangan Hak
Waris
7.
Wasiat
8.
Pendirian CV
termasuk perubahannya
9.
Pengakuan Utang,
Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
10. Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
11. Segala bentuk perjanjian yang tidak
dikecualikan kepada pejabat lain
·
Fungsi Akta
Notari
Selain itu akta
juga mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Akta sebagai
fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatau perbuatan hokum akan menjadi
lebih lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hokum harus
dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hokum yang
disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian uatang piutang.
Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata,
disyaratkan adanya akta bawah tangan.
2.
Akta sebagai alat
pembuktian dimana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam
suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di kemudian hari. Akta otentik
merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli
warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang di
muat dalam akta tersebut. Akta otentik juga merupakan bukti yang mengikat
berarti kebenaran dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui
oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selamaa kebenarannya itu
tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya akta di
bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang
menandatangani serta para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak
darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui
oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak di pakai.(vide pasal 1857
KUHPerdata).
·
Akta Pendirian
Usaha
Dalam badan usaha
yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan
terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta
pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris.
Yang dimaksud
dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek
perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.
Pembuatan akta
pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik
Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Akta Pendirian
Usaha : berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris
dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Dalam Akta
Pendirian tercantum :
1.
Tanggal pendirian
perusahaan
2.
Bentuk dan nama
perusahaan
3.
Nama para pendiri
4.
Alamat tempat
usaha
5.
Tujuan pendirian
usaha
6.
Besar modal usaha
7.
Kepengurusan dan
tanggungjawab anggota pendiri usaha
8.
Tahun buku, dll.
Akta pendirian
tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi
dan notaris.Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan
negeri setempat.
·
Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat
1.
Menghindari
terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi
kerugian.
2.
Memberikan
kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda
atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
Categories: